g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Fungsi-fungsi ini tentu saja menjadi cukup menantang untuk dijawab. Sebagai lembaga pangan tingkat nasional, BAPANAS perlu menjadi acuan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam melahirkan kebijakan dan program pembangunan pangan nya.
Daerah sebetul nya dapat mendalami apa yang menjadi esensi fungsi pertama dan kedua. Koordinasi yang ditekankan kepada BAPANAS sebagaimana diatur Perpres No. 66 Tahun 2021 adalah di sisi kebijakan dan sisi pelaksanaan, yang meliputi rangkuman dari pemaknaan ketahanan pangan itu sendiri.
Discussion about this post