Mediatataruang.com – Perebutan hak Atas Kelola Lahan Di Indramayu akibat lalainya Pemerintah Pusat Hingga Daerah.
Kasus Sengketa Lahan di Wilayah sekitar Jati Tujuh Jati sura dan Sekitarnya jika kita cek dan perhatikan di PKTL KLHK (sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari Pihak KLHK Dirjen PKTL) merupakan Lahan Hutan Produksi dan Sebagian Hutan Lindung yg dikuasai oleh Perusahaan BUMN yaitu PT. RNI.
Namun Data Dan Fakta ini masih belum terungkap nyata bagaimana Proses Peralihan dan Atau Pengambilan Lahan Hutan Oleh PT.RNI (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
Apakah Skema Ijin Pinjam Pakai Kawasan atau Pelepasan Kawasan ? Karena kasus ini terjadi sebelum Peratuan LHK Muncul.
sehingga Petani pun nyaris sulit membuktikan fakta siapa di balik Permainan Lahan RNI sebesar kurang lebih 12rb Ha. Dari Pengalaman Kami Lokasi tersebut sekitar 2019 melalui Peta KLHK masih Kawasan Hutan, padahal fakta lapangan sdh dikuasai penuh oleh PT RNI.
Ini bukti nyata Pelanggaran Pemerintah dalam menjaga dan mengelola Aset untuk kepentingan masyarakat.
Kejadian Bentrok Baik antara Masyarakat dan APH atau Masyarakat Dengan Masyarakat kerap terjadi karena
1.Pembiaran Kawasan terlantar cukup lama
2.Tidak adanya Upaya Serius dimana Masyarakat diorganisir dan diberi akses kelola
3.Keberpihakan Pemerintah yang Pro Terhadap RNI.
Apapun itu, bentrok yang terjadi seharusnya ditelusuri dari proses awal. jika melihat kejadian beberapa waktu lalu dan kemaren dimana terjadi bentrok antar masyarakat itu akibat lemahnya hukum dan Pembiaran Pengelola Aset yang Benar dan Legal.
Maka kami berharap Pemerintah segera melakukan Upaya meditasi Kelompok, melakukan Tata Kelola Lahan dan mengurut legalitas pemilik Usaha. (*dedi Kurniawan FK3I Jabar)
Discussion about this post