Mediatataruang.com – 4 Oktober 2021 Lahan HGU yang dikelola BUMN yang Bernama PT.RNI kembali memakan korban,bentrok antar 2 kelompok terjadi hingga menimbulkan korban meninggal dunia.tak hanya itu bentrok kerap terjadi sejak keberadaan PT RNI di kawasan sekitar 12 Ribu Ha tersebut
Duka mendalam kami sampaikan kepada para pejuang tani yang memepertahankan hak atas garapan nya demi kebutuhan ekonomi keluarga,namun kondisi yang terjadi sejak PT Perkebunan XIV mendapatkan hak pengelolaan kawasan pada tahun 1976 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 481/Kpts/Um/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976 dengan Mencadangkan Areal Hutan Seluas 12.022,50 HA di KPH Indramayu dan KPH Majaengka Kepada Perkebunan XIV yang berubah nama menjadi PG Rajawali II (salah satu Anak Perusahaan PT.RNI) untuk pabrik gula melalui tukar menukar kawasan hutan ratio 1 : 1 tidak mampu diselesaikan hampir 45 tahun.
HGU yang berlaku sejak 1979 – 2004 implementasi nya tidak dijalankan dimana pemegag ijin tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan isi dalam SK tersebut Yaitu Penggantian Lahan seluas 12.022.50 Ha. Seiring waktu Pemerintah seakan tutup mata akan kewajiban pemegang ijin mengganti kawasan hutan yang telah menjadi HGU.
Discussion about this post