Mediatataruang.com Kisruh antar dua kelompok petani penggarap yang mengakibatkan gugurnya dua nyawa petani di Indramayu ternyata mengungkit borok lama yang terselubung di tubuh BUMN seperti PT Rajawali Nusa Indonesia (PT RNI) dan dibeberapa Perusahaan Plat Merah lainnya.
Di balik perebutan lahan harapan beruntung nyawa tak berdosa antar dua kelompok petani penggarap, ternyata ada sisi kelam tata kelola BUMN dalam negeri, tercatata 12 rbu hektar lahan kehutanan digasak tanpa ampun oleh PT RNI melalui Keputusan Nomor 481/Kpts/Um/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976, Pada Tahun 2004 Proses Perpanjangan Hak Guna Usaha, Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.410/Menhut-VII/2004 tanggal 14 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyatakan tidak keberatan atas Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang telah dipenuhi persyaratan antara lain : adanya pernyataan kesanggupan dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia secara tertulis yang dibuat di hadapan Notaris untuk menyediakan calon lahan pengganti seluas ± 12.022,50 Ha yang memenuhi syarat paling lambat 10 tahun, terhitung 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2014.
Surat perjanjian ganti kompensasi lahan kehutanan yang di hak guna pemanfaatan pada PT RNI berdasar kan surat tersebut Antara Departemen Kehutanan dengan PT RNI ternyata selama puluhan tahun hanya menjadi macan kertas tanpa taring dalam hal eksekusi.
Discussion about this post