Bukan hanya itu saja, data dari kementerian kehutanan menunjukan bahwa beberapa perusahaan berplat merah di dalam negeri ternyata telah menggasak puluhan ribu lahan kehutanan, yang beberapanya sudah berlangsung selama puluhan tahun tanpa komitmen ganti kompensasi lahan.
Meski di awal proposal pengggunaan lahan tersebut sudah terjadi klausul dua belah pihak untuk penyediaan lahan kompensasi dari beberapa BUMN tersebut akan tetapi klausul tinggalah klausul, semua hanya omong kosong berlatar kertas putih dibumbuhi tanda tangan dan cap resmi.
PT Perusahaan Listrik Negara, PT Aneka Tambang dan PT Rajawali Nusa Indonesia adalah tiga dari sekian perusahaan plat merah yang tercatat menjadi juara penggasak lahan kehutanan.
Berdasar kan data kementerian kehutanan ada 12 ribu hektar lahan kehutanan yang digasak oleh PT RNI, 1100 hektar Lahan oleh PT PLN dan Ratusan Hektar oleh PT ANTAM, ditambah beberapa BUMN lain yang masih tanpa malu menggasak lahan kehutanan tanpa berkomitmen memberi kompensasi.
Discussion about this post