Terakhir saya ingin sampaikan bahwa peran pemerintah (governance) adalah dalam konteks meningkatkan produktivitas nasional, membuka kran sebesar-besarnya bagi investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan dilaksanakan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah juga bertanggung jawab atas pengendalian untuk menjamin kerberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sehingga dapat terjaga untuk kepentingan lintas generasi. Guna mendukung hal tersebut di atas maka Pemegang Ijin/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang, khususnya dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS.
Discussion about this post