Mediatataruang.com – Pekanbaru, 14 Oktober 2021 – Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.
Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai berlangsungnya mediasi mengungkapkan, pihaknya pada mediasi itu menawarkan untuk tercapainya kesepakatan pemulihan lingkungan hidup di Blok Rokan melalui sidang mediasi tersebut.
“Pada intinya para tergugat bersepakat untuk mencari solusi. Dan untuk mencari solusi itu mereka minta resume tertulis tentang teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang diminta oleh Penggugat. Mereka akan menyampaikan resume itu nanti kepada prinsipal,” lanjut Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., usai berlangsungnya agenda mediasi pertama.
Discussion about this post