Lebih lanjut Tommy mengatakan, Hakim Mediator memberikan waktu selama dua pekan kepada Penggugat untuk menyiapkan resume teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup Blok Rokan. Pemberian waktu itu pun disepakati para pihak berperkara di dalam ruang mediasi itu.
Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH. CLA. menyatakan menyambut baik keinginan para tergugat untuk mencari solusi terbaik untuk pemulihan lingkungan hidup.
“Terkait hal ini resume akan kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan prinsipal penggugat serta ahli pendamping,” ungkap Supriadi Bone.
Menurut Pengawas LPPHI, Mandi Sipangkar, bahwa pihaknya berharap penggugat dan para tergugat pada prinsipnya menemukan solusi yang terbaik untuk pemulihan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat Riau.
“Dan tentunya pemulihan lingkungan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan,” ungkap Mandi Sipangkar.
Mediasi berlangsung lebih kurang setengah jam. Seluruh Kuasa Hukum Tergugat hadir pada mediasi. Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.(*rls)
Discussion about this post