Mediatataruang.com – Mengacu pada roadmap jangka panjang proyek yang dikerjakan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), maka program proyek kereta cepat tidak terdaftar dalam isian proyek prioritas. Makanya Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: “(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015. Jadi clear.
Mengapa? Alasanya adalah kebijakan nawacita yang diadobsi oleh Jokowi dalam membuat kebijakan ekonomi bertumpu kepada Indonesia centris. Artinya, APBN lebih ditujukan kepada pembangunan yang berkeadilan, bukan hanya “Jawa-Sentris” lagi. Dapat dibayangkan dampak politiknya bila anggaran Rp 100 triliun keluar dari APBN yang menikmati hanya jakarta dan Jawa barat saja. Hanya untuk 1 prioyek saja. Jelas daerah pasti protes. Apalagi daerah sekarang dipaksa untuk berhemat karana adanya pandemi. Pun situasi eksternal negara juga tidak bagus karana sebagian besar negara maju ekonominya sedang melemah. Yang tentu berdampak terhadap APBN.
Discussion about this post