Itu sebabnya, keberadaan konsorsium BUMN seperti PTPN dilibatkan untuk setor modal dalam bentuk tanah di Walini. Pemerintah juga memberikan fasilitas tanah di Halim sebagai TOD. Melibatkan Jasa marga untuk setor tanah di jalur kereta cepat. Menunjuk Wika agar tenaga kerja lokal dilibatkan dalam kontruksi proyek, termasuk melibatkan PT. KAI sebagai mitra operator Kereta cepat.
Tetapi apa yang terjadi setelah itu? Setelah Pemprov Jabar melakukan upaya percepatan proses penerbitan penatapan lokasi (penlok), ternyata muncul masalah yaitu persoalan terkait tata ruang khususnya TOD Walini. PT KCIC ingin kawasan tersebut berubah zona menjadi B2, sementara saat ini kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertanian atau pembangunan yang tidak massif atau B4. Karena situasi tidak jelas dan berlarut larut, muncul lagi wacana untuk geser TOD dari Walini ke Padalarang. Padahal jalur kereta sudah dibangun. TOD gedebage jgua digeser ke Tegal luar.





