Mediatataruang.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja.
Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Discussion about this post