• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Tenaga Kerja di Sektor Pendingin, KLHK Minta Harus Memilki Sertifikat Kompetensi

Tenaga Kerja di Sektor Pendingin, KLHK Minta Harus Memilki Sertifikat Kompetensi

MTR 02 by MTR 02
20/10/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Tenaga Kerja di Sektor Pendingin, KLHK Minta Harus Memilki Sertifikat Kompetensi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja.

Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Page 1 of 3
123Next
Tags: KLHKSertifikat KompetensiTeknisi pendingin
Previous Post

Anggaran Membengkak, Proyek Kereta Cepat di Kawasan Walini Dihentikan

Next Post

Kereta Cepat Jakarta -Bandung Bergantung TOD, Spekulan Tanah Mengincar Untung

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
Kereta Cepat Jakarta -Bandung Bergantung TOD, Spekulan Tanah Mengincar Untung

Kereta Cepat Jakarta -Bandung Bergantung TOD, Spekulan Tanah Mengincar Untung

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In