“Tujuannya untuk memastikan teknisi bisa memahami dalam penanganan AC agar tidak sembarang lepas refrigerant yang berdampak merusak lingkungan, lapisan ozon. Dulu seperti itu, sembarang lepas tanpa pengawasan. Makanya implementasi ini sangat penting dengan meningkatkan kualitas kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi,” tutur Zulhasni dalam penyerahan sertifikat kompetensi di Jakarta, Senin (18/10).
Ia melanjutkan, sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin perlu menjadi perhatian. Apalagi, merujuk pada Pasal 12 ada pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PermenLHK 73/2019 yang berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 18 Oktober 2019.
Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1 hingga 3 untuk AC perumahan. Namun, KLHK membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF.





