Mediatataruang.com – Sebagai upaya menindaklanjuti undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kini Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Melalui peraturan pemerintah tersebut, maka Pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto dalam siaran pers, Sabtu (20/3/2021).
“Sehingga, dapat mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” tutur Himawan.
Himawan berharap, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ini dapat dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.
Sebab, beleid tersebut dinilai strategis karena dapat menjadi fungsi untuk mengatur pertanahan di dalam negara.
Discussion about this post