Mediatataruang.com – Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus bergulir. Setelah Walini dihentikan, proyek Kereta Cepat hanya sampai Padalarang saja tidak sampai Tegalluar Bandung.
Perlu diketahui, dalam Perpres No 93 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 1O7 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung Pasal 9 huruf (b) menetapkan trase jalur Jakarta – Padalarang – Bandung.
Tapi pada kenyataannya trase jalur kereta cepat dari Jakarta sampai Padalarang saja tidak sampai Bandung. Ini sudah melanggar aturan perpres 93 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, yang kurang setuju dengan proyek Kereta Cepat karena terlalu mahal.
“Lalu yang mau naik siapa, karena terlalu mahal, nanti disubsidi katanya. Ini menyalahi aturan perpres no 107,”ujarnya.
Kemudian saya di panggil presiden 16 Mei 2016. Saya bertanya kepada pak presiden.
“Pak presiden kalau proyek ini ide siapa? Pak presiden menjawab ini ide saya mas, karena bangsa yang besar membutuhkan teknologi yang tinggi. Saya pilih kereta cepat karena akan dibantu oleh China,”paparnya.
Discussion about this post