Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan Tahun 2021-2041, Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan Tahun 2021-2041, dan Persetujuan Substansi RDTR Perkotaan Lumajang Kabupaten Lumajang Tahun 2021-2041. Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Pada kesempatan tersebut, Abdul Kamarzuki, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang mengimbau kepada para kepala daerah untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang Daerah. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. “Forum Penataan Ruang Daerah harus segera dibentuk untuk membahas penerbitan izin-izin di daerah yang belum ada RDTR-nya, pakai Persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujar Abdul Kamarzuki.
Discussion about this post