Mediatataruang.com – Kawasan strategis Profinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kota/ Kabupaten sesungguhnya adalah satu hamparan wilayah yang dijadikan wilayah dengan kepentingan paling strategis dalam satu wilayah Provinsi ataupun Kota/ Kabupaten.
Untuk itulah maka perlu dibuat kan aturan khusus sekelas Peraturan Daerah, untuk mengatur tata ruang wilayah tersebut.
Salah satunya adalah Kawasan Bandung Utara yang juga telah diatur di dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 2 tahun 2016.
Posisi ya yang menghampar dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Utara, dianggap sangat memiliki nilai strategis mengingat merupakan daerah penyangga, daerah resapan hingga Daerah Mitigasi Bencana bagi seluruh hamparan Cekung Bandung.
Akan tetapi dengan terbit ya PP 21 Tahun 2021, maka PERDA no 2 tahun 2016 otomatis terhapus, karena menurut peraturan pemerintah yang juga merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut ada klausul yang menyatakan bahwa untuk KSP dan KSK akan masuk pada Perda Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kota dan atau Kabupaten.
Discussion about this post