Mediatataruang.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). PP turunan UUCK di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, antara lain PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dirjen PPTR, Budi Situmorang, mengatakan bahwa posisi pengendalian dalam pemanfaatan ruang salah satunya menjalankan law enforcement. Hal ini berlaku setelah adanya penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di suatu wilayah. Namun demikian, law enforcement atau posisi pengendalian dilakukan melalui empat tahapan, yakni menemukan, mencegah, menghukum, dan memulihkan.
“Jadi kita tidak sekadar hanya menghukum. Saya mengatakan ini karena pengendalian yang berbasis nilai tambah, jadi kita melakukan pencegahan menghukum itu dalam rangka untuk memulihkan. Setelah Rencana Tata Ruang (RTR), pemanfaatan, lalu dilakukan pengendalian supaya dia mengikuti RTR. Kita bukan hanya menghukum saja, tapi memberikan pemulihan,” ujar Budi Situmorang dalam Sosialisasi PP Turunan UUCK di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang dilakukan secara daring dan luring di Semarang, Selasa (26/10/2021). (*atrbpn.go.id)
Discussion about this post