Mediatataruang.com – Aktivitas penambangan emas ilegal berada di ujung desa, tepatnya di Dusun/Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Sejak tambang emas itu ada, sungai di sekitar lokasi tercemar dan sawah mengeras karena airnya tercampur lumpur bekas galian tambang.
Tambang emas itu dilakukan di lahan milik Umar, Kepala Desa (Kuwu) Bangbayang. Tambang emas telah beroperasi pada Mei 2021. Tidak ada pemberitahuan kepada warga, apalagi sampai meminta izin lingkungan.
Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi mengatakan penambangan emas yang berada di wilayah Taman Buru Masigit Kareumbi BBKSDA Jabar, seyogyanya mendapat hukuman yang berat karena merusak kehidupan dan tatanan kehidupan secara masif.
“Dengan adanya Tambang Emas ilegal. Maka dalam waktu singkat saja. Kalau tidak segera di tindak oleh Gakkum LHK, APH dan intansi pemerintahan terkait, semuanya akan musnah,”ujar Asep melalui tertulisnya, Jumat (29/10/2021)
Discussion about this post