Mediatataruang.com – Hasil audit lingkungan yang dilaksanakan oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 untuk menilai tingkat kepatuhan PT PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) dalam mengelola lingkungan hidupnya selama beroperasi, berpotensi merugikan negara.
Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
“Audit untuk usaha sektor hulu migas yang produksinya di atas 100.000 barel per hari diwajibkan setiap lima tahun sekali, sesuai Permen LHK Nomor 3 tahun 2013. Nah, sekarang persoalanya, hasil audit lingkungan itu lah yang dijadikan dasar bagi SKK Migas untuk menilai kewajiban PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang tidak mampu ditunaikan CPI selama beroperasi di Blok Rokan hingga tanggal 8 Agustus 2021, yaitu kewajiban CPI sesuai ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan turunannya,” ungkap Yusteng.
Discussion about this post