Mediatataruang.com – Alih fungsi lahan pertanian, menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, menjadi suatu fenomena yang terus menjadi ancaman serius. Berdasarkan alasan tersebut perlu dilakukan sebuah penelitian yang menganalisis keterkaitan kebijakan pertanahan, dengan mengedepan Tata Ruang wilayah sebagai instrument penataan ruang dan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi.
Legislator dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Kang Yanto itu menambahakan, kalau tanah mempunyainl nilai strategis dan selanjutnya dapat berimplikasi pada ‘interest”pemanfaat sumber agraria. Bila ditarik garis, fungsi atau peran tanah dapat menimbulkan motivasi kepentingan yang terwujud dalam pemanfaatan sumber agraria tanah. “Biasanya pemanfaatan sumber agraria tanah tersebut dilakukan oleh aktor-aktor sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya melalui telepon, Kamis 4 November 2021.
Kang Yanto menvisualisasikan, data Badan Pertanahan Nasional (2004), ada dijelaskan bahwa total lahan pertanian, berupa lahan sawah di Indonesia tercatat sekitar 8,9 juta hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 187.720 hektar telah beralih fungsi ke penggunaan lain setiap tahunnya (Data Badan Pertanahan Nasional, 2004).
Discussion about this post