Daerah

Ketua Komisi C: Alih Fungsi Lahan Menjadi Ancaman Serius bagi Petani

419

Akibatnya, Kang Yanto memaparkan, pihak swasta dapat memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan dari para petani dengan terus berupaya mencari cara agar para petani menjual lahannya. Sementara itu, SKPR sebagai produk pengendalian ruang juga belum menjadi peraturan daerah yang sah. Karena kekuatan hukumnya belum sepenuhnya kuat dan masih dapat disimpangkan.

Dia tidak menyalahkan ketidaktahuan petani terhadap tata ruang dapat dipahami, karena petani kurang memiliki wacana dan kemampuan untuk mempertajam terminologi akibat rendahnya pendidikan. Rendahnya pendidikan petani juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi rumah tangga petani yang juga rendah. Selain itu, posisi tawar petani yang rendah dipengaruhi oleh ciri-ciri petani, yakni tersubordinasi, memiliki prinsip “safety first”, dan terintegrasi oleh sistem ekonomi makro.

Sehingga aspek-aspek peluang dari kebijakan penataan ruang tersebut lebih lanjut dimanfaatkan oleh swasta untuk mencapai tujuannya atas tanah, yang dikwatirkan Kang Yanto, pemanfaatan yang dilakukan swasta itu pada aspek kebijakan penataan ruang di tingkat pelaksana, dan petani tersebut memicu terjadinya perubahan penggunaan lahan, dari lahan pertanian menjadi kompleks perumahan.

Exit mobile version