Mediatataruang.com – Pengelolaan lingkungan dalam kawasan hutan yang akan dirubah fungsi menjadi fungsi lain non kehutanan adalah bahasa yang cukup menjadi daya tarik bagi penggiat lingkungan.
Dalam hal ini, Geo Dipa telah mendapat ijin untuk melakukan ekploitasi hutan dengan merubah fungsi kawasan hutan dengan melakukan penebangan dan membangun di areal hutan menjadi areal produksi Panas Bumi.

Atas nama kepentingan hajat hidup rakyat banyak akan kebutuhan energi listrik akhirnya proses tersebut legal dilaksanakan.
Kami FK3I Jabar akan terus mengawal yang dinamakan Pengelolaan Lingkungan dimaksud sesuai Hak dan Kewajiban PT Geo Dipa.
“Tentunya ada beberapa hal yang penting dilaksanakan sebagai kewajiban pemegang ijin ekploitasi diantaranya kewajiban administratif dan kewajiban teknis akan upaya dampak,”ujar Ketua FK3I Jabar Deddy Kurniawan dalam rilis tertulisnya (4/11/2021)
Deddy mengatakan kewajiban penggantian lahan serta pemulihan dampak akibat ekploitasi. Dalam melakukan ekploitasi ada beberapa aspek yang harus kita nilai dan ukur sebagai prinsip awal kawasan yang akan di ekploitasi. Sehingga penggantian bersifat adil dan minim menimbulkan kerugian lingkungan.
Discussion about this post