Mediatataruang.com – Sejatinya Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang dikhususkan mengurusi tentang pertanahan di tanah air yang menghasilkan produk hukum berupa Sertifikat Tanah.
Hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria dan tata ruang, sehingga pada dasarnya memiliki fungsi sebagai Pelayanan di Bidang Pertanahan di masyarakat,” isi dari perpres tersebut.
Pembinana Gelap Nyawang Nusantara, Asep Riady mengatakan dalam kenyataan dilapangan sangatlah berbeda, boleh dikatakan Jauh Panggang dari Api.
“Terutama menyangkut kinerja kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sangat jauh dari melayani dan profesional sebagaimana motto ATR/BPN,”ujar Asep dari rilis tertulisnya, Kamis (4/11/2021)
Lanjut Asep mengungkapkan dengan banyaknya tunggakan yang belum diselesaikan oleh kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor baik itu pelayanan penerbitan Sertifikat/Pengakuan Hak, Balik Nama Sertifikat, Pengukuran Kadastral dan bahkan ROYA yang bisa diselesaikan dengan 1 hari, kenyatannya bisa lebih dari 1 minggu bahkan lebih.
Discussion about this post