Mediatataruang.com – Istilah “Tanah Timbul” atau dalam aturan perudang undangan yang berlaku di Indonesia disebut dengan “aanslibbing”, atau “channelbar” maupun “deltaber” di dokumen berbahasa Inggris, atau “Tanah Oloran”, “Tanah Balete”, “Wedi Kengser”, “Lidah Tanah”, “Tanah Tambah”, “Tanah Tumbuh”. Secara khusus terjadinya tanah timbul dapat diketahui bahwa pada umumnya diartikan sebagai proses terlepasnya butiran tanah dari induknya di suatu tempat dan terangkutnya material tersebut oleh gerakan air atau angin kemudian diikuti dengan pengendapan material yang terdapat di tempat lain.
Pada kasus lainnya kejadian akresi pantai atau sungai merupakan terjadinya perubahan garis pantai atau sungai karena adanya sebuah proses sedimentasi dari daratan atau sungai menuju arah laut. Proses sedimentasi di daratan dapat disebabkan oleh pembukaan areal lahan, limpasan air tawar dengan volume yang besar karena hujan yang berkepanjangan dan proses transport sedimen dari badan sungai menuju laut.
Discussion about this post