Mediatataruang.com – Hukum difungsikan untuk mengatur standar minimum prilaku. Tapi batas atasnya (standar maksimum) hanya mungkin mewujud dengan etika. Begitulah kira-kira terjemahan bebas dari kata-kata bijak yang pernah saya baca.
Kita ingin mengaku, sekaligus diakui, sebagai negara hukum. Standar minimum yang berlaku sama bagi semua. Tanpa kecuali. Katanya.
Kita pun sangat getol menurunkan berbagai undang-undang dan peraturan. Sebagai dasar hukum yang konstitusional. Katanya juga.
Maka, etika bernegara paling mendasar yang mestinya dijunjung tinggi, khususnya bagi penyelenggara kekuasaan, mereka yang bukan hanya diamanahkan tapi juga dibiayai oleh seluruh rakyat republik Indonesia ini adalah melaksanakan standar minimum yang diatur segala peraturan perundang-undangan itu.
Jika boleh memilih, suatu undang-undang mungkin lebih baik tak usah dulu diadakan. Jika memang kita belum sanggup menyelenggarakan sebagaimana yang disuratkan. Sebab, berapa banyak yang sudah menjadi lembaran Negara tapi tak berfungsi sepatutnya?
Discussion about this post