Mediatataruang.com – Terjadinya bencana merupakan hukum alam yang disebabkan Human Error (Kesalahan Manusia) yang terlalu bernafsu memenuhi kepentingannya dalam mengekspoloitasi alam.

Artinya ketika manusia melawan hukum, dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, alam berbalik menghukum manusia dalam bentuk bencana.
Memang menurut Undang Undang No. 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Osin menambahkan, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Namun kesalahan manusia dalam kerusakan alam demi memenuhi kepentingannya, disebutkannya, sangat dominan. Makanya harus ada reorentasi dalam idiologi pembangunan, agar alam seharusnya dimanfaatkan sebagai kebutuhan manusia bukan dieksploitasi, demikian juga dengan tata guna lahan harus seiring bersama keberlangsungan hidup manusia.
Discussion about this post