Mediatataruang.com – Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyaluran nya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Lalu, ada berapa jenis pupuk bersubsidi ? Pupuk bersubsidi ada lima jenis, yaitu pupuk ZA, Urea, SP-36, NPK Phonska, dan pupuk organik Petroganik.
Mengapa Pemerintah menerapkan kebijakan pupuk bersubsidi ? Salah satu alasan nya adalah untuk membantu para petani. Lantas, apakah para petani dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pupuk bersubsidi ? Jawaban atas pertanyaan inilah yang harus kita sampaikan dengan sejujur-jujur nya.
Masalah pupuk, khusus nya pupuk bersubsidi, seringkali mengundang perdebatan yang menghangatkan. Para petani banyak mengeluhkan, mengapa di saat musim tanam tiba, pupuk pun menghilang di pasaran. Kelangkaan pupuk ini, tentu menyebabkan harga pupuk non subsidi pun menjadi mahal.
Catatan kritis nya adalah mengapa hal ini selalu berulang ? Lalu bagaimana dengan keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) itu sendiri ? KP3 yang di Provinsi dan Kabupaten/Kota dinakhkodai oleh Sekretaris Daerah (SEKDA), apakah memiliki Master Plan untuk menjawab tantangan yang ada ?
Discussion about this post