Mediatataruang.com – Pagi tadi dapat kiriman Video dari Seorwng rekan di Subang.Video yg menunjukan Penampakan terindikasi Macan Tutul tersebut berada di kawasan eks HGU PTPN VIII yang dialihfungsi menjadi wisata oleh pengembang
Di situasi banyaknya kejadian Banjir dan Longsor akibat dari Alih Fungsi Kawasan Perkebunan dan Kehutanan sekitar wilayah Ciater Kami memandang Penting Pihak Penegak Hukum Memeriksa beberapa hal diantaranya.
Ijin Yg Dikeluarkan oleh Pihak Pengelola dalam hal ini PTPN.karena kami penting mendapat informasi kewenangan PTPN mengerjasamakan Kawasan dimana Kawasan tersebut di indikasi sdh habis perpanjangan nya.sejauh pengetahuan Kami apabila Ijin HGU PTPN sudah habis bisa diusulkan perpanjangan dan ini yang harus kita pastikan kewenangan Pihak PTPN
Kawasan Ciater HGU PTPN adalah Kawasan perkebunan yang ditambah banyak pepohonan. Tidak seperti Kawasan lain yg seluruhnya kebun teh dan sejenisnya sehingga Kawasan tersebut mempunyai nilai ekologi tinggi dan terdapat ekosistem di dalamnya.
Sumber Mata Air dan Sumer daya tampung air serta kekayaan ekosistem lainnya.
Maka dari itu kami meminta Penindakan Pelanggaran apabila hal di atas para pihak ( PTPN dan Pengembang ) belum membuktikan legal aspek yg jelas
ATR BPN harus bertanggung Jawab
Penegak Hukum juga tampak abai selaras dengan pihak Pemerindah Daerah.
Ini terindikasi ada Pelanggaran Administratif dan Pelanggaran Kelola Kawasan
Maka FK3I Jawa Barat Memjnta para Pihak segera turun ke lapangan.termasuk BBKSDA Jawa Barat Untuk Memeriksa Fauna Eks Situ yg menjadi Identitas Provinsi Jawa Barat tsb
Kami sudah laporkan terkait Penampakan Tersebut ke Pihak BBKSDA untuk diidentifikasi.
Namun Kami menuntut PTPN dan Pemda serta APH turun tangan dalam memeriksa Alih Fungsi yg terjadi (*)
Discussion about this post