Dedi memaparkan tidak seperti kawasan lain yang seluruhnya kebun teh dan sejenisnya sehingga kawasan tersebut mempunyai nilai ekologi tinggi dan terdapat ekosistem di dalamnya. Seperti sumber mata air dan sumberdaya tampung air serta kekayaan ekosistem lainnya.
“Maka dari itu kami meminta penindakan pelanggaran apabila hal di atas para pihak (PTPN dan Pengembang) belum membuktikan legal aspek yang jelas,”paparnya
“ATR BPN harus bertanggung Jawab. Penegak Hukum juga tampak abai selaras dengan pihak Pemerintah Daerah. Ini terindikasi ada pelanggaran administratif dan pelanggaran kelola kawasan,”tambahnya.
Maka FK3I Jawa Barat meminta para pihak untuk segera turun ke lapangan, termasuk BBKSDA Jawa Barat untuk memeriksa Fauna eks Situ yang menjadi identitas Provinsi Jawa Barat tersebut.
“Kami sudah laporkan terkait penampakan tersebut ke pihak BBKSDA untuk diidentifikasi. Namun kami menuntut PTPN dan Pemda serta APH turun tangan dalam memeriksa alih fungsi yang terjadi,”pungkasnya.Kus





