Mediatataruang.com – Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat setempat. Perhutanan Sosial penting dirumuskan dalam sebuah Grand Desain sehingga dalam perjalanan nya dapat kita ukur kinerja nya.
Sesuai dengan Nawacita yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. Program ini memiliki prinsip-prinsip dasar, di antaranya adalah keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.
Pada 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut mengatur lima skema PS, yakni: Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa/Nagari (HD/N), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Secara detail, kelima skema tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Discussion about this post