Mediatataruang.com – Retribusi IMB dihitung berdasarkan kelompok, jenis, luas, dan jumlah lantai bangunan. Juga luas perkerasan, panjang pagar, dan saluran penghantarnya. Besaran retribusi memperhatikan biaya-biaya pemeriksaan, penelitian teknis dan administrasi, serta pengawasan dan pengendalian.
Dari definisi di atas, penerimaan retribusi dapat disimpulkan bergantung pada kuantitas obyek bangunan yang ditata dan diawasi. Bukan kualitas yang bernilai relatif terhadap obyek pajak (NJOP), misalnya.
Penerimaan retribusi DKI Jakarta berkisar 1,3 – 1,4% dari PAD (2017-2020). Sementara PAD-nya sendiri, pada periode yang sama, berfluktuasi antara 67,7 hingga 73,4% dari total Penerimaan Daerah.
Tahun 2020, total pendapatan mereka turun 10,3% dibanding tahun sebelumnya. Pandemi tentu sangat mempengaruhi. Penurunan terbesar justru terjadi pada Pajak Daerah yg menyumbang sekitar 85% PAD. Besarnya 18,14%.
PAD DKI sekitar 70% dari total pendapatannya. Sementara itu, 57% dari Pajak Daerah yang merupakan 85% PAD tadi, bersumber dari pos-pos yang berkaitan dengan aktivitas bisnis properti. Baik yang langsung, seperti BPHTB dan PBB. Maupun yang tak langsung terkait, seperti Pajak Restoran, Hotel, PPJ, Parkir, Reklame, dan Hiburan.
Discussion about this post