Mediatataruang.com – Pekanbaru, 18 November 2021 – Hakim Mediator Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terkait limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) Blok Rokan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau di PN Pekanbaru, Kamis (18/11/2021), menyatakan mediasi telah selesai dan gagal mencapai perdamaian.
Hakim Mediator Zulfadly SH MH menyatakan jadwal sidang pokok perkara selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Terkait hasil mediasi itu, LPPHI menyatakan menolak sikap Tergugat I (CPI), Tergugat II (SKK Migas), Tergugat III (KLHK) dan Tergugat IV (DLHK) yang pada acara mediasi tanggal 17 November 2021 menginginkan tidak dibentuknya tim pengawas pemulihan lingkungan hidup. Penolakan LPPHI itu berdasarkan beberapa alasan penting berikut.
Pertama, Masih ada sedikitnya 297 lokasi tercemar limbah B3 TTM ( Tanah Terkontaminasi Minyak) dengan volume sekitar 9 juta meter kubik akibat operasi PT CPI resmi terdaftar di DLHK Provinsi Riau, namun masih banyak yang belum didata.
Discussion about this post