Mediatataruang.com – Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan juga UU No.24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana merupakan elemen penting dalam mitigasi bencana yang bersifat non struktural.
Dalam Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dikatakan bahwa salah satu elemen penting dalam kegiatan mitigasi bencana adalah penyiapan Rencana Tata Ruang berdimensi mitigasi bencana, selain memuat unsur rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang evakuasi bencana.
Sementara itu, siklus penanganan bencana dapat diklasifikasikan menjadi dua tahapan, pra bencana dan paska kejadian bencana. Pada fase paska bencana mencakup upaya tanggap darurat dan upaya rehabilitasi serta rekonstruksi, melalui penyediaan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih, sanitasi, sandang pangan, hunian sementara, relokasi permukiman ke tempat yang lebih aman, pengembalian kemampuan sosial ekonomi masyarakat mendekati sebelum kejadian bencana.
Discussion about this post