Mediatataruang.com – Bekas tambang tak seharusnya langsung dijadikan lokasi objek wisata, melainkan direklamasi.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kegiatan reklamasi, dia menjelaskan, bukan hanya sekadar mengembalikan fungsi ekosistem seperti sedia kala, tapi juga menjadi pencegah munculnya berbagai masalah kesehatan masyarakat.
Pasca kegiatan pertambangan sudah seharusnya tak langsung dialih fungsikan menjadi obyek wisata, karena selain menyalahi aturan alih fungsi lahan, juga terdapat bahaya lain yang kita tahu bahwa kapur merupakan batuan yang menyerap dan mudah luruh dengan air serta tidak stabil.
Dalam pengembangan lokasi pasca tambang untuk kegiatan wisata sudah seharusnya melakukan analisis kesesuaian lahan yang diharapkan memberikan kondisi lahan yang aman dan stabil dan berdaya dukung terhadap peruntukan lahan pasca tambang. (*Juniar Ilham Prd)
Discussion about this post