Mediatataruang.com – Pekanbaru, 23 November 2021 – Upaya Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV, didasari temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).
Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.
“Tak hanya itu, mengingat bahayanya dampak limbah B3 TTM bagi kesehatan masyarakat, maka atas saran dari Koordinator Tim Hukum Dr. Augustinus Hutajulu, SH.CN. MHum, LPPHI lalu melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Perianto.
Discussion about this post