Mediatataruang.com – UU Cipta Kerja sejak awal kemunculannya mendapat penolakan dari berbagai kalangan terutama buruh. Terlebih setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), belasan elemen masyarakat mengajukan judicial review ke MK untuk meminta UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.
Baru baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak, maka UU lama dianggap berlaku kembali.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan dalam YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Selama UU Cipta Kerja diminta perbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.
Discussion about this post