Mediatataruang.com – Sudah sejak awal diprediksi akan menuai masalah, penerapan pola sentralistik Daerah belum sepenuhnya sadar akan esensi “Penyelenggaraan Penataan Ruang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Pusat” banyak haknya diambil melangkahi keotonomiannya.
Menarik apa yang disampaikan senior pak Son Diamar, itulah seharusnya yang dilakukan, tanpa mengesampingkan kepentingan jangka panjang.
PUTUSAN MK 25/11/2021:
UU Cipta Kerja “Inkonstitusional”…
INI PARAH…
UU yg semula diinginkan mpercepat mpermudah investasi jadi mhambat…
Mungkin… para perumus itu… memang miskin ilmu kebijakan yg lengkap, lintas fungsi, dan integrasi… taunya hanya ilmu “pedagang”…
baca juga MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki
Harusnya gunakan ilmu kebijakan negara yg brbasis nilai nilai sosial dan lainnya, bukan hanya ekonomi tanpa cerdas pula…
Paling buruk: lalaikan UUD 45… dan lalaikan pula “sekadar” prosedur mbuat UU… terlalu…
Para mentri di sekneg, setkab, prekon… hebat?
NKRI ini luas, seluas Eropa… kewenangan itu harus dibagi secara vertikal antara pusat, provinsi, dan kab/kota… tak mungkin sentralistis segala uzin dan keputusan oleh pusat… hasilnya MACET dan OLIGARKI…
Discussion about this post