Jadi proses lelang proyek tersebut diikuti empat konsorsium yakni pertama Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk (PT.PP) dengan Samator-SASPG (Sichuan Air Separation), kedua Konsorsium Japan Gas Contractor (JGC)- PT WASKITA Karya (Persero) Tbk, ketiga Konsorsium PT. Adhi Karya (Persero) Tbk – PT Rekayasa Industri (Rekind), dan keempat adalah Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – PT Truba Jaya Engineering – PT GT Ladang Teknik.
“Nah..infonya yang lulus evaluasi administrasi dan teknis hanya Konsorsium PT Pembangunan Perumahan, Samator dan SASPG saja. Kemudian panitia melanjutkan ke tahap penyerahan harga dan evaluasi harga serta negosiasi harga, karena konsosrsium PT PP menawar di atas Harga Perkiraan Sendiri atau HPS,” ungkap Yusri.
Namun, lanjut Yusri, ada yang aneh dan mengherankan terkait proses evaluasi administarasi dan teknis. Sebab, Adhi Karya, Rekind, Wika dan JGC yang dinyatakan tidak lulus secara teknis, jusru merupakan perusahaan yang sangat berpengalaman mengerjakan pekerjaan yang jauh lebih sulit dibandingkan hanya pekerjaan pembangunan Terminal Regasifikasi LNG seperti yang di Cilacap itu.
Discussion about this post