Mediatataruang.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keroyokan adalah serangan beramai-ramai (orang ba8nyak). Kalau kita “mengeroyok” Perhutanan Sosial, berarti kita secara berbarengan mengebangkan program Perhutanan Sosial.
Atau boleh juga dikatakan, program Perhutanan Sosial bukan hanya milik nya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun juga menjadi kepunyaan Kementerian/Lembaga lain juga Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang memiliki kaitan dengan cita-cita mulia program Perhutanan Sosial itu sendiri.
Ini alasan nya mengapa para penentu kebijakan di setiap Kementerian/Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan program Perhutanan Sosial, tidak boleh berdiam diri, seolah-olah tidak hirau atas apa yang tengah terjadi, namun sudah seharus nya mereka pun proaktif, guna memberi catatan-catatan kritis terhadap berbagai persoalan yang muncul dari program Perhutanan Sosial ini.
Begitu pula dengan keikut-sertaan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagai Kepala Daerah, mereka tidak bisa lagi hanya duduk manis dalam menyikapi program Perhutanan Sosial. Bagaimana pun juga mereka adalah para penentu kebijakan di daerah, yang bakal menentukan berhasil atau gagal nya program yang dirancang oleh Pusat.
Discussion about this post