Mediatataruang.com – Menindaklanjuti adanya pengaduan mengenai alih fungsi lahan, Polres Garut menyelidiki alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan.
Alih fungsi lahan tersebut ada kaitannya dengan penyebab banjir bandang yang terjadi di Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan adanya alih fungsi lahan tersebut.
“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan suatu tindak pidana itu. Ancamannya adalah 10 tahun penjara,” ujar Dede dalan konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (7/12/2021).
Sat Reskrim Polres Garut, menurutnya, saat ini sedang melacak dan menyelidiki tentang adanya kerukan alam yang terjadi di kawasan Gunung Papandayan tersebut.
Pihaknya bekerja sama dengan BKSDA mengungkap tindak pidana alih fungsi lahan yang sudah diatur dalam Pasal 19 Jo Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Discussion about this post