Mediatataruang.com – Puncak, Kabupaten Bogor, 9 Desember 202, “Kolaborasi Penertiban Pemanfaatan Ruang Kawasan Puncak” Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mengamanatkan penanganan permasalahan dan isu strategis di Kawasan Jabodetabek-Punjur dengan pendekatan HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial), yang jika diterapkan dengan baik akan menemukan akar permasalahan dan menciptakan solusi.
Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat antardaerah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kawasan Hulu Sungai Ciliwung merupakan kawasan dengan daerah tangkapan air hujan yang sangat luas dan strategis dikarenakan menjadi penyangga Ibukota Negara sehingga fungsi resapan dan aliran sungainya perlu dilindungi dan dikonservasi, sementara disisi lain pemanfaatan ruang pada kawasan hulu sungai ciliwung terutama pada Kawasan puncak Kabupaten Bogor dari sisi pariwisata menjadi magnet bagi bangkitan ekonomi dan populasi, pada sisi inilah diperlukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang berupa pengenaan sanksi administratif maupun pidana atau yang bersifat restorative justice dengan asas ultimum remidium sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Discussion about this post