
Kegiatan aksi penertiban ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang didukung oleh Komando Wilayah Militer III Siliwangi, Polda Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Termasuk melanjutkan kegiatan pembangunan sumur-sumur resapan dan revitalisasi Situ Danau Embung Waduk (SDEW) pada tahun-tahun berikutnya.
Diharapkan dengan adanya penertiban berupa pembongkaran dan penataan sempadan sungai Ciliwung ini dapat menjadi contoh aksi nyata bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang. Pengenaan sanksi ini diharapkan dapat memberi pesan tegas bagi pelanggar rencana tata ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di kawasan Jabodetabek. (*)
Discussion about this post