• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Sidang Gugatan Limbah B3 Kembali Digelar, Setelah Molor Hampir Satu Bulan

Sidang Gugatan Limbah B3 Kembali Digelar, Setelah Molor Hampir Satu Bulan

Camar by Camar
16/12/2021
in #iniruangku, Daerah, HeadLine
0
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot saat Tentukan Batas Waktu Tergugat Siapkan Tanggapan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Pekanbaru, Setelah molor selama hampir satu bulan, PN Pekanbaru mengangendakan kembali menggelar sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (16/12/2021).

Terakhir, pada 18 November 2021 lalu, Gugatan ini dinyatakan gagal mencapai perdamaian pada tahapan agenda sidang mediasi. LPPHI menyatakan tidak menerima perdamaian dengan Para Tergugat sepanjang Para Tergugat tidak menyetujui adanya Tim Pengawas Independen. Hingga detik terakhir jadwal mediasi, seuruh Tergugat menolak adanya Tim Pengawas Independen.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH mengungkapkan, pada intinya Tim Pengawas Independen diajukan oleh LPPHI lantaran tidak percaya lagi kepada Para Tergugat dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Perpres Perhutanan Sosial

Next Post

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. foto/dok.LPPHI

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In