Mediatataruang.com – Pekanbaru, Setelah molor selama hampir satu bulan, PN Pekanbaru mengangendakan kembali menggelar sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (16/12/2021).
Terakhir, pada 18 November 2021 lalu, Gugatan ini dinyatakan gagal mencapai perdamaian pada tahapan agenda sidang mediasi. LPPHI menyatakan tidak menerima perdamaian dengan Para Tergugat sepanjang Para Tergugat tidak menyetujui adanya Tim Pengawas Independen. Hingga detik terakhir jadwal mediasi, seuruh Tergugat menolak adanya Tim Pengawas Independen.
Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH mengungkapkan, pada intinya Tim Pengawas Independen diajukan oleh LPPHI lantaran tidak percaya lagi kepada Para Tergugat dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Discussion about this post