Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

214
×

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. foto/dok.LPPHI
Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. foto/dok.LPPHI

Mediatataruang.com – Pekanbaru, 16 DESEMBER 2021 – Sidang Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung Kamis (16/12/2021). Sidang dimulai pukul 14.44 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *