Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

245
×

Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. foto/dok.LPPHI
Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan berlangsung di PN Pekanbaru, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. foto/dok.LPPHI

Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

“Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana,” tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. “Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan,” jelas Josua.

Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

“Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban,” ungkap Dahlan.

Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. “Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember,” kata Dahlan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *