Mediatataruang.com – Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), ada sekitar 12 ribu hektar lahan kehutanan yang digasak oleh PT RNI, 1100 hektar Lahan oleh PT PLN dan Ratusan Hektar oleh PT ANTAM.
Dan juga semenjak mendapatkan Izin Pinjam Dan Pemakaian Hutan (IPPKH) para perusahaan berplat merah tersebut belum lagi membayarkan kompensasi kepada negara, dari setiap Hektar hutan yang telah negara berikan kepada mereka.
Dalam artian perusahaan perusahaan tersebut telah bertahun tahun melakukan penunggakan untuk kompensasi yang seharusnya dibayarkan semenjak izin dikeluarkan.
Seperti yang juga dimuat dalam berita sebelumnya bahwa dalam rapat dengar pendapat dengan KLHK, Anggota Komisi IV DPR RI telah mendesak salah satunya kepada PT ANTAM untuk segera membayarkan kewajiban kompensasi yang dibebankan kepada mereka.
Namun setelah berbulan lamanya pasca RDP tersebut PT ANTAM dan beberapa BUMN lainnya masih mengemplang kewajiban yang keluar atas IPPKH yang diberikan negara pada mereka.
Discussion about this post