Mediatataruang.com – Aparat kepolisian bubarkan Warga Desa Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komerling Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang tengah mempertahankan tanah mereka secara paksa. Tidak hanya dibubarkan, belasan di antaranya juga ditangkap.
Aparat gabungan dari Polsek Mesuji, Polres OKI danPolda Sumatera Selatan melakukan penembakan kepada 4 mobil yang dibawa warga Desa Sodong, Mesuji, Kamis 16 Desember 2021. Saat warga tersebut berusaha masuk ke area lahan sengketa antara warga Mesuj dan PT Treekreasi Marga Mulya atau PT TMM.
Sejumlah 115 keluarga penduduk Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, yang berhak atas lahan cadangan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Sukamukti Sunarto Hadi yang menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkan kepada PT Treekreasi Marga Mulya.
Sebanyak 3 buah sertifikat HGU yang berbeda diterbitkan oleh pihak BPN setempat, namun di atas lahan yang sama, serta 36 Sertifikat Hak Milik warga setempat. Tetapi 36 SHM warga dibatalkan tanpa proses apapun termasuk ajudikasi.
Discussion about this post