Mediatataruang.com – “Pendapatan Jakarta akan melorot karena pelbagai ‘bantuan dana’ bernilai puluhan triliun rupiah akan berhenti mengucur.”
Demikian kalimat yang tertulis pada cover story Koran Tempo, 16 Desember 2021. Judulnya ‘Tekor Tanpa Status Ibukota’. Liputan itu terkait dengan rencana pemindahan ibukota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada semester I tahun 2024 mendatang. Juga bersangkut-paut dengan penyusunan revisi UU 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI. Kini pemerintah dan DPR sedang membahas rancangan ‘kekhususan’-nya jika nanti tak menyandang status ibukota Negara lagi.
Tapi masalah pada kalimat ‘cover story Koran Tempo’ di atas tadi adalah, pada pernyataannya soal ‘bantuan dana’ puluhan triliun yang bakal berhenti ‘mengalir’ ke DKI. Kabar yang sungguh gegabah dan sangat mungkin menyesatkan pemahaman yang membacanya. Sebab, Pemda DKI dikesankan menerima banyak bantuan APBN yang dikelola pemerintah pusat. Padahal, jika memang demikian, tentunya akan tercatat pada sisi pendapatan mereka. Sementara faktanya, berdasarkan data realisasi penerimaan provinsi itu sejak tahun 2010, jumlah sokongan APBN yang mereka terima dan catatkan, jumlahnya tak seberapa.
Discussion about this post