• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng Sukabumi di Pertanyakan

Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng Sukabumi di Pertanyakan

MTR 02 by MTR 02
22/12/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng Sukabumi di Pertanyakan

Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng Kampung Cibeureum, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng Kampung Cibeureum, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dikeluhkan masyarakat.  

Hal itu diungkap Tedi Ginanjar, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Gunung Kekenceng. Menurutnya, adanya kegiatan pertambangan tersebut sempat dipertanyakan aspek perizinannya.

“Aktivitas penambangan di Gunung Kekenceng ini masih belum jelas aspek perizinannya. Padahal, aktivitas mereka akan berdampak kepada lingkungan yang mana di sana terdapat pohon milik Pramuka Saka Wanabakti yang ditanam pada tahun 2012 dan 2013 lalu, dengan bibit pohonnya dari Gubernur Jawa Barat sewaktu dijabat Ahmad Heryawan, “ jelasnya.

Persoalannya memang terbilang pelik, mengingat Gunung Kekenceng merupakan Cagar Budaya Nasional, namun berada di lahan milik negara.

“Tetapi peninggalan arkeologinya maupun cagar budaya tangible dan intangible adalah milik negara yang wajib dijaga,” imbuh Tedi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: penambangan gunung kekenceng
Previous Post

Daya Dukung Hutan Pulau Jawa Semakin Berkurang

Next Post

Tumpang Tindih Tata Ruang, Kebijakan Satu Peta Mengidentifikasi 46,8 Juta Hektare Tak Sesuai

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
Tumpang Tindih Tata Ruang, Kebijakan Satu Peta Mengidentifikasi 46,8 Juta Hektare Tak Sesuai

Tumpang Tindih Tata Ruang, Kebijakan Satu Peta Mengidentifikasi 46,8 Juta Hektare Tak Sesuai

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In