Mediatataruang.com – Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan identifikasi permasalahan Ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan, dan hak atas tanah melalui kebijakan satu peta.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI). Ketidaksesuaian yang telah berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian sebesar 46,8 juta hektare atau sekitar 24,6 persen dari total luasan wilayah nasional.
“Penyelesaian sektor tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di atasnya,” kata Wahyu dalam siaran pers, beberapa yang lalu.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Dody S. Riyadi juga menyampaikan bahwa penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah menjadi penting untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan.
Discussion about this post